Lompat ke isi utama

Berita

๐— ๐—ฒ๐—ป๐—ท๐—ฎ๐—ด๐—ฎ ๐—ž๐—ฒ๐—บ๐˜‚๐—ฟ๐—ป๐—ถ๐—ฎ๐—ป ๐——๐—ฎ๐˜๐—ฎ, ๐—•๐—ฎ๐˜„๐—ฎ๐˜€๐—น๐˜‚ ๐—ฆ๐—ถ๐—ธ๐—ธ๐—ฎ ๐—ฉ๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—ณ๐—ถ๐—ธ๐—ฎ๐˜€๐—ถ ๐——๐—ฎ๐˜๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ถ๐—น๐—ถ๐—ต ๐—›๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ ๐—ž๐—ฒ ๐—•๐—ต๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ

BWS SIKKA

Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II tahun 2026 saat sedang berlangsung di Desa Bhera Kecamatan Mego. Rabu (6/05/2026)

Maumere - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sikka melaksanakan uji petik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2026 di Desa Bhera Kecamatan Mego, sebagai langkah konkret memastikan daftar pemilih  bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, Rabu (6/05/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, didampingi para anggota serta staf sekretariat, ini bukan sekadar rutinitas administratif. Ini adalah penegasan bahwa hak pilih warga adalah hak yang harus dijaga, tidak boleh ada nama yang sudah meninggal dunia masih tercantum, dan tidak boleh ada warga yang berhak justru luput dari daftar.

"Satu nama yang salah dalam daftar pemilih adalah satu celah yang membuka potensi pelanggaran. Kami hadir untuk menutup celah itu." Ujar Florita Idah Djuang Ketua Bawaslu Sikka.

Fokus utama uji petik kali ini adalah verifikasi dua jenis dokumen krusial: surat keterangan kematian bagi pemilih yang telah meninggal dunia, dan surat keterangan pindah domisili bagi pemilih yang berpindah masuk maupun keluar dari wilayah setempat.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar hukum untuk menghapus nama pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari Daftar Pemilih Tetap, sekaligus membuka pintu bagi pemilih baru yang belum terdaftar agar segera terakomodir. Dua sisi mata uang yang sama: membersihkan yang tidak layak, dan merangkul yang berhak.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan proses yang diamanatkan regulasi untuk dijalankan secara periodik, dan kehadiran Bawaslu sebagai pengawas menjadi jaminan bahwa proses ini tidak berjalan tanpa kontrol. Dengan turun langsung ke tingkat desa, Bawaslu Sikka membuktikan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya terjadi di ruang rapat, melainkan di lapangan tempat data itu sesungguhnya hidup dan bernapas.

Desa Bhera, Kecamatan Mego, menjadi salah satu titik sampel yang dipilih dalam triwulan ini. Pemilihan lokasi uji petik dilakukan secara terencana untuk memastikan keterwakilan dan efektivitas pengawasan di wilayah-wilayah yang rentan terhadap perubahan data pemilih  baik akibat mobilitas penduduk maupun peristiwa alam seperti kematian.

Humasbawaslusikka