Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Administrasi Aset, Bawaslu Sikka Gelar Rapat Pengelolaan BMN

BWS SIKKA

Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka.

Maumere – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sikka menggelar Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi serta optimalisasi pengelolaan aset negara di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sikka. Rapat dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sikka, seluruh Staf Pelaksana Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka, serta menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Operator Barang Milik Negara, Elvan Andhika Alesandro Boki, A.Md.Ak.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Florita Idah Djuang, S.E., menyampaikan pentingnya pengelolaan Barang Milik Negara secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa dalam struktur pengelolaan aset, Bawaslu Kabupaten Sikka saat ini masih berstatus sebagai pengguna barang karena belum menjadi satuan kerja (satker) mandiri.

giat bmn

Lebih lanjut, Florita menyampaikan bahwa sejak Bawaslu menjadi lembaga permanen pada tahun 2018, berbagai Barang Milik Negara telah tersedia dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan. Oleh karena itu, pembaruan data BMN perlu dilakukan secara berkala sesuai kondisi barang, baik dalam kategori baik, rusak ringan, maupun rusak berat.

“Harapannya, seluruh data terkait BMN dapat tercatat dengan baik untuk dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga dalam proses kerja ke depan tidak mengalami keterlambatan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penanggung jawab pengelolaan Barang Milik Negara harus berasal dari staf Subbagian SDMO agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada. Dengan demikian, pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sikka dapat berjalan lebih terarah dan efektif.

Sementara itu, dalam penyampaian materinya, narasumber Elvan Andhika Alesandro Boki, A.Md.Ak., menekankan bahwa Barang Milik Negara merupakan aset penting yang wajib dicatat secara jelas, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, pengelolaan serta pelaporan BMN harus dilakukan secara tertib berdasarkan kondisi barang yang sebenarnya.

Secara teknis, ia juga menyampaikan bahwa pengelolaan BMN ke depan akan lebih mengedepankan keamanan penggunaan fisik barang melalui pembuatan Berita Acara Peminjaman Barang dan Berita Acara Pengembalian Barang. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penggunaan aset negara berjalan lebih tertib serta memiliki administrasi yang jelas.

Rapat kemudian ditutup oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka dengan arahan agar seluruh pengelola maupun pengguna Barang Milik Negara di lingkungan Bawaslu Kabupaten Sikka dapat menerapkan administrasi penggunaan barang secara disiplin melalui pembuatan berita acara peminjaman maupun penggunaan barang.

Selain itu, ia juga meminta agar daftar barang di setiap ruangan dapat diperbarui secara berkala guna mempermudah proses pendataan dan pengawasan aset. Barang Milik Negara yang sudah tidak dapat digunakan juga diminta untuk segera dikategorikan sebagai barang rusak berat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semoga hasil rapat hari ini dapat ditindaklanjuti dengan baik demi mendukung pengelolaan Barang Milik Negara yang lebih tertib dan akuntabel,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola administrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan aset negara sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Humasbawaslusikka