Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sikka menjadi narasumber pada kegiatan Reboan Sharing Session Sengketa Proses pada Pilkada Tahun 2024

Bawaslu Sikka menjadi narasumber

Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka, Yohanes Ariski, SE, memaparkan materi  terkait proses penyelesaian sengketa pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka pada Pilkada Tahun 2024. Rabu, 11 Maret 2026.

Maumere - Bawaslu Kabupaten Sikka menjadi narasumber pada kegiatan Reboan Sharing Session Sengketa Proses pada Pilkada Tahun 2024 dengan tema “Studi Kasus Sengketa Pasangan Calon Perseorangan dengan KPU Kabupaten Jember dan Sengketa Perseorangan dengan KPU Kabupaten Sikka” yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Marits, S.Sos, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan dengan  resmi.

Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Magdalena Yuanita Wake, SH., MH, bertindak sebagai pengantar pada kegiatan ini.
Dalam sambutanya Ia menyampaikan bahwa "pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, sengketa proses pemilihan terjadi  di dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Sikka".
Penyelesaian sengketa proses pemilihan pasangan calon perseorangan di Kabupaten Manggarai Timur dapat diselesaikan pada tahap musyawarah tertutup, sedangkan di Kabupaten Sikka proses penyelesaian sengketa berlanjut hingga musyawarah terbuka, ungkapnya.

Magdalena Yuanita Wake

Lebih lanjut Nita menambahkan bahwa proses penyelesaian sengketa pemilihan di Kabupaten Sikka tidak terlepas dari pendampingan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga seluruh tahapan penanganan sengketa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka, Yohanes Ariski, SE, memaparkan materi  terkait proses penyelesaian sengketa pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka pada Pilkada Tahun 2024.
Ia menjelaskan bahwa pada tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu, jumlah dukungan KTP Elektronik pasangan calon perseorangan Paket Bernas (Pemohon) tidak mencapai syarat minimal dukungan yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Sikka (Termohon).

Syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Sikka Tahun 2024 didasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir, dengan ketentuan dukungan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Sikka.

Adapun jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024 adalah 24.423 KTP Elektronik yang tersebar di minimal 11 kecamatan di Kabupaten Sikka.
Namun hingga batas akhir yang ditentukan, Paket Bernas baru mengunggah dokumen dukungan ke dalam sistem Silonkada sebanyak 13.383 KTP Elektronik, sehingga belum memenuhi syarat minimal dukungan yang telah ditetapkan.

Materi kedua disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Jember, Ummul Mu’Minat, yang memaparkan mengenai proses penyelesaian sengketa pada Pilkada Kabupaten Jember Tahun 2024.

narasumber

Sebelum kegiatan ditutup, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo Kusuma Hasyim, S.IP, menyampaikan closing statement bahwa penguatan kapasitas pengawas pemilu sangat penting dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan.
Ia juga berharap agar Bawaslu dapat diberikan akses yang lebih luas terhadap sistem Silonkada, sehingga pelaksanaan pengawasan dapat berjalan lebih maksimal, efektif, dan akuntabel.

Humasbawaslusikka