Bawaslu Kabupaten Sikka Menapaki Jejak Pemilih Tua dan NIK Ganda demi Satu Suara yang Murni
|
sikka.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Sikka terus memperkuat pengawasan terhadap proses penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2025. Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni melalui kegiatan uji petik yang dilakukan terhadap data pemilih yang terindikasi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda serta pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun yang tersebar di Kecamatan Paga, Lela, Nita, dan Nelle, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan uji petik ini dilakukan oleh tiga tim yang tersebar di empat kecamatan. 𝙏𝙞𝙢 𝙥𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙖 terdiri dari Ketua Bawaslu Sikka Florita Idah Djuang, SE, Anggota Yohanes Ariski, SE serta didampingi oleh staf PPPK Ardianus Artenus dan Andreas Polikarpus, melakukan uji petik di Kecamatan Mego dan Paga. Fokus pertama adalah terhadap pemilih dengan nama dan NIK yang sama namun berdomisili di dua wilayah yang berbeda berdasarkan data yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Sikka. Saat tim diba di lokasi, ditemui bahwa pemilih atas nama Maria Yunita Asrilia Sanggo beralamat di Desa Wolodhesa, Kec. Mego dan Wolorega, Kec. Paga adalah orang yang sama dan yang bersangkutan berdomisili di Desa Wolodhesa. Selanjutnya terhadap pemilih atas nama Anastasia Ja tercatat beralamat di Desa Paga dan Desa Marapokot, Kec. Aesesa, Kab. Nagakeo, setelah tim melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa setempat dan warga sekitar, bahwa yang bersangkutan tidak ditemui dan tidak berdomisili di Desa Paga. Sedangkan untuk pemilih berusia lebih dari 100 tahun atas di Desa Korobhera, Kec. Mego nama Amina Ndori, tim menemukan bahwa yang bersangkutan berusia belum sampai 100 tahun yakni baru berusia 76 tahun berdasarkan KTP dan masih hidup.
Selanjutnya untuk 𝙩𝙞𝙢 𝙠𝙚𝙙𝙪𝙖 terdiri dari Anggota Bawaslu Sikka Muhajir Latif, S.Pd didampingi oleh staf PNS Stanislaus D.D.W.R. Da Gama dan Yohanes Moa, SH menuju ke Kecamatan Lela dan Nita. Setelah sampai di lokasi, tim menemukan bahwa pemilih dengan NIK dan nama ganda tercatat berdomisili di Desa Nita Kecamatan Paga dan Desa Kabil Kec. Nongsa, Kota Batam atas nama Petrus Alexandro Radithia adalah warga Desa Nita berdasarkan Surat Keterangan dari Desa Nita. Sedangkan untuk pemilih berusia di atas 100 tahun di Desa Iligai Kec. Lela atas nama Martha Moong sudah meninggal dunia. Sementara untuk pemilih atas nama Magdalena Mitan masih hidup.
Anggota Bawaslu Sikka bersama Staf ASN Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka saat melakukan Uji Petik di Kecamatan Lela dan Kecamatan Nita.
Sedangkan untuk 𝙩𝙞𝙢 𝙠𝙚𝙩𝙞𝙜𝙖 terdiri dari Hasmina, S. PT dan Maria Asriyani Pare, SE menuju ke Desa Nelle Lorang, Kec. Nelle. Setelah tiba di lokasi, tim menemukan bahwa pemilih berusia di atas 100 tahun atas nama Bernadina Dolfa telah meninggal dunia di usia 104 tahun.
Selain uji petik terhadap pemilih dengan NIK dan Nama ganda serta berusia di atas 100 tahun. Tim Bawaslu Sikka juga melakukan uji petik terhadap pemilih yang meninggal dunia dan pindah domisili diluar Kabupaten Sikka, serta terhadap pemilih yang pindah masuk di Kabupaten Sikka berdasarkan Surat Keterangan yang ada di Desa sebagai bahan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sikka.
Langkah ini bertujuan memastikan akurasi dan validitas data pemilih, sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam tahapan pemutakhiran data. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sikka menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas daftar pemilih agar setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya secara sah pada pemilu mendatang. (Humasbawaslusikka)