๐ฝ๐๐ฌ๐๐จ๐ก๐ช ๐๐๐๐ช๐ฅ๐๐ฉ๐๐ฃ ๐๐๐ ๐ ๐ ๐๐๐ข๐ช๐ ๐๐ฃ 35 ๐๐๐ข๐๐ก๐๐ ๐๐๐, ๐๐๐ ๐๐๐ ๐ ๐ ๐๐๐ข๐๐ฃ๐ฉ๐ ๐ฅ๐๐ง๐๐๐๐ ๐ ๐๐๐ฉ๐
|
Sikka.bawaslu.go.id - Dalam upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih, Bawaslu Kabupaten Sikka kembali menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sikka terhadap nama-nama tidak lagi memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih berkelanjutan triwulan III tahun 2025, Selasa (30/09/2025).
Dari total 35 nama yang direkomendasikan, 23 pemilih berstatus meninggal dunia, sementara 12 lainnya telah pindah domisili ke luar Kabupaten Sikka. Nama-nama tersebut tersebar di tiga kelurahan: Kelurahan Wailiti dan Hewuli di Kecamatan Alok Barat, serta Kelurahan Nangalimang di Kecamatan Alok.
Rekomendasi Bawaslu ini bukan tanpa bukti. Setiap nama yang diusulkan untuk dicoret telah dilengkapi dengan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Kematian untuk pemilih yang meninggal dunia, serta Surat Keterangan Pindah Domisili bagi yang telah berpindah tempat tinggal yang diterbitkan oleh pihak Kalurahan. Data ini dihimpun melalui kegiatan uji petik langsung di lapangan yang dilakukan oleh tim Bawaslu Kabupaten Sikka.
Selanjutnya terhadap rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Sikka akan melakukan pencermatan kembali terhadap nama-nama tersebut sebelum secara resmi mencoret nama-nama yang bersangkutan dari daftar pemilih. Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen kedua lembaga dalam mewujudkan pemilu yang bersih, akurat, dan kredibel. (Humasbawaslusikka)