Lompat ke isi utama

Berita

๐˜ฝ๐™–๐™ฌ๐™–๐™จ๐™ก๐™ช ๐™†๐™–๐™—๐™ช๐™ฅ๐™–๐™ฉ๐™š๐™ฃ ๐™Ž๐™ž๐™ ๐™ ๐™– ๐™๐™š๐™ข๐™ช๐™ ๐™–๐™ฃ 35 ๐™‹๐™š๐™ข๐™ž๐™ก๐™ž๐™ ๐™๐™ˆ๐™Ž, ๐™†๐™‹๐™ ๐™Ž๐™ž๐™ ๐™ ๐™– ๐™™๐™ž๐™ข๐™ž๐™ฃ๐™ฉ๐™– ๐™ฅ๐™š๐™ง๐™—๐™–๐™ž๐™ ๐™ž ๐™™๐™–๐™ฉ๐™–

Anggota Bawaslu Sikka Muhajir latif

Anggota Bawaslu Sikka Muhajir latif, S.Pd menyerahkan Dokumen saran perbaikan kepada Anggota KPU kabupaten sikka Selasa, 30 September 2025

Sikka.bawaslu.go.id - Dalam upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih, Bawaslu Kabupaten Sikka kembali menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sikka terhadap nama-nama  tidak lagi memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih berkelanjutan triwulan III tahun 2025, Selasa (30/09/2025).

Dari total 35 nama yang direkomendasikan,  23 pemilih berstatus meninggal dunia, sementara 12 lainnya telah pindah domisili ke luar Kabupaten Sikka. Nama-nama tersebut tersebar di tiga kelurahan: Kelurahan Wailiti dan Hewuli di Kecamatan Alok Barat, serta Kelurahan Nangalimang di Kecamatan Alok.

Rekomendasi Bawaslu ini bukan tanpa bukti. Setiap nama yang diusulkan untuk dicoret telah dilengkapi dengan dokumen resmi berupa Surat Keterangan Kematian untuk pemilih yang meninggal dunia, serta Surat Keterangan Pindah Domisili bagi yang telah berpindah tempat tinggal yang diterbitkan oleh pihak Kalurahan. Data ini dihimpun melalui kegiatan uji petik langsung di lapangan yang dilakukan oleh tim Bawaslu Kabupaten Sikka.

Selanjutnya terhadap rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Sikka akan melakukan pencermatan kembali terhadap nama-nama tersebut sebelum secara resmi mencoret nama-nama yang bersangkutan dari daftar pemilih. Langkah ini menjadi bagian penting dari komitmen kedua lembaga dalam mewujudkan pemilu yang bersih, akurat, dan kredibel. (Humasbawaslusikka)