Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sikka Ikuti Rapat Kerja Pengembangan JDIH Se-Provinsi NTT Tahun 2026

BWS SIKKA

Rapat Kerja Pengembangan JDIH Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 secara daring saat sedang berlangsung. Selasa (12/5/2026).

Maumere – Bawaslu Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan Rapat Kerja Pengembangan JDIH Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya pengelolaan JDIH sebagai media dokumentasi dan edukasi hukum bagi masyarakat, termasuk sebagai sumber bahan penelitian.

Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh Darwan, S.Si dan Melpi M. Marpaung, ST., MH.
Dalam arahan Melpi menyampaikan bahwa pentingnya pengembangan JDIH sehingga ada perubahan. Di non tahapan pendokumentasian dan pengarsipan dokumen perlu dukungan yang penuh dari staf, Ia juga mengharapkan agar pengembangan JDIH  kedepan,  ada Verifikator di Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing sehingga memudahkan proses verifikasi.

BWS SIKKA

Sergius Sahat Putra Utama, S.H., M.H dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menjadi narasumber pada kegiatan ini.
Dalam pemaparan materi menyampaikan bahwa JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta sebagai sarana pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Ia menambahkan bahwa strategi pengelolaan JDIH yang baik membutuhkan dukungan pimpinan, penguatan SDM, dukungan anggaran dan sarana prasarana, serta pengelolaan sesuai standar Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019. 
Selain itu, dibahas pula pentingnya keamanan aplikasi JDIH melalui penetration test untuk menguji ketahanan sistem terhadap kejahatan siber.

Poin penting lainnya yang dibahas dalam kegiatan ini meliputi strategi pengelolaan JDIH, standar pembuatan abstrak, standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum Bawaslu, serta pengisian metadata pada dokumen peraturan, monografi hukum, artikel hukum, dan putusan.

Anggota Bawaslu Provinsi NTT selaku Koordinator Divisi Hukum , Magdalena Yuanita Wake, SH., MH juga menegaskan kembali pentingnya penyusunan abstrak dan pengisian metadata yang sesuai pada dokumen monografi hukum, artikel hukum, dan putusan.
Ia juga menjelaskan terkait pengelolaan JDIH sesuai Standar Operasional Prosedur yang diatur di dalam JDIH, sehingga Bawaslu Provinsi NTT kedepannya akan mengagendakan kembali kegiatan penguatan kapasitas terkait dengan pengelolaan JDIH khususnya Pengisian komponen Meta Data.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu se-Provinsi NTT sehingga pelayanan informasi dan dokumentasi hukum dapat berjalan lebih optimal.

Humasbawaslusikka