Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sikka Ikuti MINGGAR Edisi VII Bahas Penanganan Pelanggaran ASN, TNI, dan POLRI

BWS SIKKA

Zoom Meeting Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi VII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur saat sedang berlangsung. Rabu (13/5/2026).

Maumere — Menjaga sikap netral ASN, TNI, dan POLRI bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk pengabdian dalam menjaga kehormatan demokrasi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di tengah dinamika politik yang terus berkembang, profesionalitas aparatur negara menjadi fondasi penting guna memastikan Pemilu berlangsung jujur, adil, dan berintegritas.

Sebagai wujud komitmen dalam memperkuat pengawasan demokrasi, Bawaslu Kabupaten Sikka mengikuti Kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi VII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (13/5/2026).
Narasumber pada kegiatan tersebut, Angela Vialentini P., menyampaikan materi terkait mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran ASN, TNI, dan POLRI, serta sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pemilu.

zoom

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran paling banyak terjadi pada kalangan ASN dibandingkan TNI dan POLRI. Pelanggaran tersebut umumnya ditemukan pada tahapan kampanye dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti keinginan memperoleh jabatan serta adanya politisasi birokrasi.

Kegiatan ini juga menghadirkan penanggap dari Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, dan Anggota Bawaslu Kota Kupang.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Melpi Minalria Marpaung, menegaskan bahwa keputusan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran ASN berupa rekomendasi kepada BKN atau KASN untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, berdasarkan pengalaman di lapangan, waktu tindak lanjut oleh BKN belum dapat dipastikan secara pasti. Selain itu, rekomendasi dari BKN atau KASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah diterima.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa dari sisi regulasi, penegakan hukum terhadap pelanggaran ASN masih tergolong lemah. Sementara itu, mekanisme penanganan pelanggaran yang melibatkan TNI dan POLRI memiliki prosedur berbeda dan dalam praktiknya masih belum dipahami secara menyeluruh.

Humasbawaslusikka