Bawaslu Sikka Gelar Rapat Rutin Bahas Penyusunan Laporan Konsolidasi Demokrasi
|
Maumere — Bawaslu Kabupaten Sikka menggelar Rapat Rutin pada Senin (18/5/2026) guna menyamakan persepsi dalam penyusunan laporan hasil Diskusi Konsolidasi Demokrasi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan serta memastikan setiap pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan instruksi Bawaslu.
Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka Florita Idah Djuang dan didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka, Muhajir Latif dan Yohanes Ariski. Turut hadir jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka menegaskan bahwa laporan hasil Konsolidasi Demokrasi harus disusun secara sistematis, akuntabel, dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Menurutnya, laporan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kelembagaan atas pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.
Setiap laporan harus mampu menggambarkan tindak lanjut kegiatan serta output yang dihasilkan. Penyusunan laporan yang baik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas kerja kelembagaan, tegasnya.
Selain membahas penyusunan laporan, Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka juga menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan inovatif yang akan dilaksanakan dua kali dalam sebulan. Setiap divisi diminta menyiapkan topik kegiatan masing-masing sebagai langkah penguatan program kelembagaan sekaligus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan demokrasi.
Pada kesempatan yang sama, Muhajir Latif menekankan pentingnya publikasi terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan wajib didokumentasikan dalam bentuk berita dan dipublikasikan melalui media sosial resmi Bawaslu sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Sementara itu, Yohanes Ariski menyampaikan agenda kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) yang akan dilaksanakan dalam minggu berjalan. Ia juga menegaskan bahwa dalam penyusunan laporan Konsolidasi Demokrasi, penandatanganan laporan dilakukan oleh satu orang perwakilan sesuai mekanisme yang telah disepakati.
Sebelum kegiatan ditutup, seluruh peserta melaksanakan praktik penyusunan laporan hasil Diskusi Konsolidasi Demokrasi yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka bersama Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan keseragaman format, substansi, dan kualitas laporan yang akan disampaikan.
Humasbawaslusikka