Bawaslu Sikka Bangun JDIH sebagai Jembatan Informasi Hukum yang Terpercaya
|
sikka.bawaslu.go.id - Di tengah semangat menjaga keterbukaan informasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sikka menggelar Rapat Pengembangan Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Sikka. Langkah ini menjadi pijakan strategis untuk menguatkan peran JDIH sebagai jembatan keterbukaan hukum dan pelayanan publik yang cepat, akurat, serta terpercaya pada, Rabu (13/08/2025).
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Florita Idah Djuang, SE, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya mengelola JDIH secara optimal, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai wujud nyata komitmen pada keterbukaan informasi publik.
“Penguatan JDIH adalah bagian dari janji kita untuk memberikan layanan dokumentasi hukum yang berkualitas. Partisipasi dalam pengembangannya dapat berupa dukungan administrasi maupun dukungan teknis yang saling melengkapi,” tutur Florita dengan penuh keyakinan.
Pada sesi materi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Muhajir Latif, S.Pd, memaparkan bahwa optimalisasi JDIH berarti menata, menyimpan, dan mengarsipkan seluruh peraturan, keputusan, dan putusan secara sistematis. Lebih dari itu, JDIH harus mampu menyediakan akses yang cepat, mudah, dan akurat bagi masyarakat, memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan pencarian, unduhan, dan pemanfaatan dokumen hukum.
“Kita harus memastikan informasi hukum sampai dengan jelas dan efektif kepada masyarakat, terutama dalam mendukung Pemilu yang adil dan transparan,” tegas Muhajir.
Sementara itu, Operator JDIH Bawaslu Kabupaten Sikka, Agustinus Fanti, SH, memaparkan aspek teknis pengelolaan JDIH, mulai dari proses unggah dokumen terbaru hingga tahapan verifikasi data. Semua itu demi memastikan setiap informasi yang tersaji memiliki akurasi tinggi dan selalu mutakhir.
Kegiatan kemudian berlanjut ke diskusi interaktif, di mana para peserta saling bertukar pandangan dan strategi untuk memajukan pengelolaan JDIH. Ide-ide segar bermunculan, membawa semangat baru untuk menjadikan JDIH Bawaslu Sikka sebagai pusat informasi hukum yang benar-benar dapat diandalkan publik.
Menutup pertemuan, Florita kembali menggarisbawahi filosofi kehadiran JDIH.
“Keberadaan JDIH bukan hanya rak penyimpan dokumen hukum, melainkan jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan informasi hukum yang jernih dan terpercaya. Dari sini kita merawat transparansi, dan dari transparansi tumbuhlah kepercayaan publik,” pungkasnya.
Dengan semangat yang terjaga hingga akhir, rapat ini meneguhkan komitmen Bawaslu Sikka untuk terus membangun JDIH sebagai benteng keterbukaan informasi hukum demi demokrasi yang sehat dan berintegritas. (HumasBawasluSikka)