Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Dorong Penyempurnaan Perbawaslu Melalui Diskusi Inventaris Masalah

BWS SIKKA

kegiatan Inventarisasi Produk Hukum Bawaslu saat sedang berlangsung. Kamis, 21 Mei 2026.

Maumere - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan kegiatan Inventarisasi Produk Hukum Bawaslu. Kegiatan ini bertujuan agar seluruh jajaran pengawas pemilu di NTT memiliki pemahaman yang sama tentang aturan-aturan hukum Bawaslu, sehingga masyarakat pun bisa lebih mudah mengaksesnya, Kamis (21/05/2026).

Dalam kegiatan ini, yang menjadi bahan diskusi utama adalah dua peraturan Bawaslu, yaitu:
•    Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawas Partisipatif
•    Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Setiap Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT diberi kesempatan menyampaikan catatan dan masukan mereka terhadap kedua peraturan tersebut. 

Bawaslu Kabupaten Sikka turut aktif menyampaikan hasil inventarisasinya, begitu pula seluruh kabupaten/kota lainnya yang hadir membawa temuan masing-masing dari lapangan.

Anggota Bawaslu Provinsi NTT Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, SH., MH, menekankan bahwa "Diskusi daftar inventaris masalah pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawas Partisipatif dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT menjadi masukan dalam pelaksanaan diskusi di tingkat provinsi, karena Peraturan Bawaslu 1 dan 2 merupakan peraturan Bawaslu teknis dalam pengawasan," tegas Yuanita.

Ia juga menegaskan arah tindak lanjut yang jelas dari hasil forum ini.
"Kita akan kerjakan usulan perbaikan pasal, atau penambahan, atau pengurangan pasal berkaitan hasil inventaris masalah yang disampaikan," lanjutnya.

Forum ini pun menjadi ruang konsolidasi hukum yang strategis. Setiap Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT diberikan kesempatan untuk menyampaikan daftar inventarisasi masalah secara langsung kepada Bawaslu Provinsi NTT. 

Hasil dari seluruh masukan tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk usulan perbaikan pasal, penambahan, maupun pengurangan pasal pada kedua peraturan dimaksud.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen Bawaslu NTT dalam membangun sistem hukum pengawasan pemilu yang adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan lapangan, sebuah ikhtiar kelembagaan untuk memastikan setiap tahapan pemilu diawasi dengan landasan hukum yang kuat dan relevan.

Humasbawaslusikka