Lompat ke isi utama

Berita

𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗴𝗮 𝗦𝘂𝗮𝗿𝗮 𝗥𝗮𝗸𝘆𝗮𝘁 𝗗𝗮𝗿𝗶 𝗗𝗲𝘀𝗮: 𝗕𝗮𝘄𝗮𝘀𝗹𝘂 𝗦𝗶𝗸𝗸𝗮 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝘂𝗷𝗶 𝗽𝗲𝘁𝗶𝗸 𝗱𝗲𝗺𝗶 𝗱𝗮𝗳𝘁𝗮𝗿 𝗽𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗵 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝘂𝗿𝗻𝗶

𝙐𝙟𝙞 𝙋𝙚𝙩𝙞𝙠 𝘽𝙖𝙬𝙖𝙨𝙡𝙪 𝙎𝙞𝙠𝙠𝙖

Uji Petik Bawaslu Sikka saat berlangsung di Desa Nagahale Kec. Talibura, Desa Mekendetung dan Tanah Duen Kec. Kangae, serta Desa Pogon Kec. Waigete.

sikka.bawaslu.go.id - Di bawah terik matahari yang menyengat, Bawaslu Sikka yang terdiri dari Ketua dan Anggota yang didampingi oleh unsur sekretariat kembali menelusuri nama demi nama melalui uji petik yang dilaksanakan di Desa Nagahale, Kec. Talibura, Desa Mekendetung dan Tanah Duen, Kec. Kangae, Desa Pogon, Kec. Waigete.

Kegiatan uji petik bukan sekadar rutinitas, melainkan komitmen Bawaslu Sikka dalam menjaga kemurnian data pemilih dari akar desa pada penyusunan daftar pemilih berkelanjutan tahun 2025.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Sikka melakukan sejumlah pengecekan, antara lain:
1. Memastikan pemilih dengan NIK ganda yang berdomisili di dua tempat berbeda agar tidak tercatat lebih dari satu kali;
2. Memastikan pemilih berusia di atas 100 tahun, dengan mencocokkan data usia dan status hidup berdasarkan identitas kependudukan;
3. Memastikan pemilih yang telah meninggal dunia atau pindah ke luar daerah, melalui surat keterangan dari pemerintah desa. 
4. Memastikan pemilih baru yang masuk dari luar daerah ke Kabupaten Sikka, dengan berpedoman pada surat keterangan sebagai acuan penambahan dalam daftar pemilih.

Dokumen hasil uji petik yang dihimpun oleh Bawaslu Sikka yang telah diverifikasi akan disampaikan kepada KPU Kabupaten Sikka sebagai acuan dalam pencoretan nama yang tidak lagi memenuhi syarat dan menambah pemilih yang memenuhi syarat.

Langkah ini sebagai wujud komitmen Bawaslu Kabupaten Sikka dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat.(Humasbawaslusikka)