Bawaslu Kabupaten Sikka Gelar Rapat Layanan Bantuan Hukum
|
Maumere - Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman mengenai penanganan serta pendampingan hukum di lingkungan Badan pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Sikka melaksanakan Rapat Layanan Bantuan Hukum yang bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka pada Rabu, 22 Juli 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Florita Idah Djuang, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka, Yohanes Ariski, S.E., Koordinator Sekretariat beserta jajaran staf.
Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Florita Idah Djuang, S.E. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa Layanan Bantuan Hukum (Advokasi Hukum) merupakan rangkaian kegiatan pemberian layanan hukum kepada jajaran Bawaslu yang menghadapi permasalahan hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu.
Sesuai amanat Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023, layanan bantuan hukum diberikan kepada jajaran Pengawas Pemilu melalui dua bentuk pendampingan, yaitu litigasi (pendampingan di pengadilan) dan nonlitigasi (pendampingan di luar pengadilan).
Penerima layanan bantuan hukum atau advokasi hukum, yaitu Pimpinan, Pejabat, Pegawai, Mantan Pimpinan, Mantan Pejabat, Pensiunan/Mantan Pegawai, serta pihak lain yang membutuhkan advokasi hukum. Namun demikian, layanan bantuan hukum tidak diberikan terhadap pemeriksaan perkara maupun proses penyelidikan dan/atau penyidikan tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Bawaslu Kabupaten Sikka dalam memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman hukum yang komprehensif, sehingga dapat memberikan pelayanan dan pengawasan tahapan pemilu yang berintegritas dan profesional.
Humasbawaslusikka