Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi Reformasi Birokrasi, Bawaslu Sikka Ikuti Penguatan Zona Integritas dari Bawaslu NTT

BWS SIKKA

Penandatanganan Komitmen Bersama Reformasi Birokrasi (RB) dan Maklumat Pelayanan, Rabu (10/6/2026).

MAUMERE – Bawaslu Kabupaten Sikka bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Penguatan Peran Bawaslu Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota dalam Pemenuhan Indikator Reformasi Birokrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT secara daring pada Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran Bawaslu dalam implementasi Reformasi Birokrasi (RB) serta memperkuat komitmen pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju tata kelola kelembagaan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato da Purificacao Sarmento, S.Si., saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan administrasi ataupun simbol formalitas kelembagaan. Menurutnya, Zona Integritas harus dimaknai sebagai perubahan pola pikir (mindset) yang tumbuh menjadi budaya kerja dan pandangan hidup profesional bagi seluruh jajaran Bawaslu.

“Zona Integritas pada dasarnya adalah perubahan cara berpikir dan cara bekerja. Komitmen ini harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, sehingga menjadi bagian dari budaya organisasi yang berintegritas dan melayani,” tegas Nonato.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, S.IP., M.AP., menekankan pentingnya kesamaan komitmen seluruh unsur organisasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ia memperkenalkan konsep budaya kerja mandiri yang menjadi landasan penguatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Bawaslu.

Konsep tersebut bertumpu pada tiga pilar utama, yakni Disiplin Tanpa Diawasi, yaitu kesadaran penuh untuk menaati waktu dan aturan kerja; Bekerja Tanpa Diperintah, yakni kemampuan menjalankan tugas dan fungsi secara proaktif sesuai jabatan masing-masing; serta Tanggung Jawab Tanpa Diminta, yaitu kesiapan setiap ASN dalam menyiapkan data, dokumen, dan output kinerja secara mandiri.

“Budaya kerja yang baik harus lahir dari kesadaran, bukan karena pengawasan. ASN dituntut mampu bekerja secara profesional, memahami tugasnya, serta bertanggung jawab terhadap setiap hasil kerja yang dihasilkan,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan Koordinator Tim Reformasi Birokrasi Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Muhammad Ali Mahdi, S.Hum., M.I.Kom., sebagai narasumber. Dalam pemaparannya yang bertajuk Implementasi Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Bawaslu, ia menjelaskan berbagai langkah strategis dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta pembangunan Zona Integritas di lingkungan Bawaslu.

Selain itu, Muhammad Ali Mahdi turut mengapresiasi upaya jajaran Bawaslu di daerah dalam memenuhi berbagai dokumen dan data dukung Reformasi Birokrasi. Menurutnya, proses pemenuhan indikator yang dilakukan sejauh ini telah berjalan dengan baik dan menunjukkan komitmen organisasi dalam mendukung peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan.

Meskipun dilaksanakan secara virtual, kegiatan berlangsung dengan antusias dan penuh komitmen dari seluruh peserta. Selain menjadi forum penyamaan persepsi, kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan langkah bersama dalam mempercepat pembangunan Zona Integritas di lingkungan Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sebagai tindak lanjut, seluruh pimpinan yang tergabung dalam Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas melakukan penandatanganan Naskah Komitmen Bersama sebagai pedoman pelaksanaan rencana aksi pembangunan Zona Integritas ke depan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat disiplin kerja, meningkatkan kapasitas tata kelola kelembagaan, serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.

Humasbawaslusikka