Lompat ke isi utama

Berita

INTERNALISASI KEARSIPAN DINAMIS BAWASLU KABUPATEN SIKKA

Rapat Internalisasi system Informasi Kearsipan

Rapat Internalisasi system Informasi Kearsipan Dinamis (SRIKANDI) Versi 3.0 saat sedang berlangsung senin, 31 Juni 2025

Sikka.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Sikka Melaksanakan Rapat Internalisasi system Informasi Kearsipan Dinamis (SRIKANDI) Versi 3.0 bertempat di ruang rapat secretariat Bawaslu kabupaten Sikka senin, 31/06/2025.

Rapat di ikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka, Koordianator Sekretariat serta seluruh jajaran staf secretariat Bawaslu Kabupaten Sikka.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka Florita Idah Djuang, SE membuka rapat internalisasi tersebut dengan menyampaikan aturan dan dasar system informasi kearsipan sesuai dasar Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2018 tentang system pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), Keputusan Menpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi umum bidang kearsipan dinamis, Instruksi ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 24 tahun 2024 tentang penerapan Aplikasi Sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (Srikandi) di lingkungan bawaslu Kabupaten/Kota se – Indonesia.

Lebih lanjut Florita memberikan kesempatan kepada staf pengelola Aplikasi Srikandi Agnes lamak untuk mempresentasikan cara pengelolaan aplikasi srikandi.

Antusias dari seluruh peserta terlihat dari diskusi dan juga pertanyaan seputaran terkait pengelolaan aplikasi srikandi. (Humas Bawaslu Sikka)