Bawaslu Sikka Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi NTT
|
sikka.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Sikka Menghadiri kegiatan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT pada Selasa, 9/12/25.
Germanus Attawuwur selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT dalam sambutanya menyampaikan bahwa informasi publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut Germanus menegaskan Keterbukaan informasi adalah pengakuan negara terhadap hak publik untuk mengetahui. ''Keterbukaan informasi merupakan pilar penting dalam reformasi birokrasi dan menjadi instrumen dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)" terang Germanus.
Agustinus Fanti sebagai keterwakilan dari Bawaslu kabupaten Sikka hadir mengikuti kegiatan dimaksud, dan menerima penganugerahan Keterbukaan Informasi dari KI dengan Predikat Informatif.
Predikat Informatif yang diraih Bawaslu Sikka menunjukkan bahwa PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Sikka memiliki kompetensi serta profesional dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada kahlayak umum.
Prestasi ini sebagai bagian dari transparansi, akuntabilitas, dalam pelayanan publik Bawaslu Kabupaten Sikka. Humasbawaslusikka