Bawaslu Sikka Gelar Rakor Pemetaan Isu-Isu Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan
|
Maumere – Bawaslu Kabupaten Sikka menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pemetaan Isu-Isu Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka pada Selasa (26/5/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka dan mahasiswa magang dengan menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Yohanes Ariski, SE sebagai narasumber.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Florita Idah Djuang, SE. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya pemetaan isu-isu sengketa proses Pemilu dan Pemilihan sebagai langkah awal dalam memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan pemahaman jajaran internal terkait mekanisme penyelesaian sengketa.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang refleksi terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka. Menurutnya, berbagai kekurangan yang masih ditemukan perlu diidentifikasi sebagai bahan evaluasi dalam menyusun strategi dan langkah penguatan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.
Dalam pemaparannya, Yohanes Ariski menjelaskan terkait bentuk-bentuk sengketa proses Pemilu dan Pemilihan, waktu terjadinya sengketa, serta mekanisme penyelesaian sengketa mulai dari penerimaan permohonan, penelitian berkas, mediasi, hingga adjudikasi.
Ia juga menegaskan bahwa sengketa proses dapat terjadi antar peserta Pemilu/Pemilihan maupun antara peserta dengan penyelenggara Pemilu/Pemilihan akibat adanya keputusan yang dianggap merugikan hak peserta pada tahapan tertentu.
Pada sesi diskusi, peserta membahas sejumlah isu yang berpotensi menimbulkan sengketa, di antaranya persoalan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang saling menutupi antar peserta, penyelesaian sengketa cepat antar peserta, hingga pelaksanaan sidang adjudikasi.
Selain itu, dalam diskusi juga disepakati pentingnya pelaksanaan simulasi penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan guna meningkatkan pemahaman teknis jajaran internal Bawaslu dalam menangani sengketa proses.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sikka berharap jajaran internal mampu mengidentifikasi tahapan rawan sengketa, menyusun langkah mitigasi secara cepat dan tepat, serta meningkatkan kapasitas dalam proses mediasi, adjudikasi, dan penanganan permohonan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan.
Humasbawaslusikka