Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar Rapat Kerja Pelayanan Data dan Informasi Tahun 2025

Rapat Kerja Pelayanan Data dan Informasi Tahun 2025

Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Purificacao Sarmento saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Rapat Kerja Pelayanan Data dan Informasi Tahun 2025 rabu, 03 Oktober 2025.  

sikka.bawaslu.go.id - Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola informasi serta memperkuat peran layanan data dalam mendukung kebijakan strategis, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Kerja Pengelolaan Data dan Informasi secara daring  pada rabu, 03 Oktober 2025. 

Rapat kerja ini dihadiri oleh seluruh Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi ( Datin) Bawaslu Kab/Kota serta Kasubbag/Staf  pengelola teknis yang berkaitan dengan pengolahan dan diseminasi informasi publik.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Purificacao Sarmento, dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan sistem data yang terpadu dan akurat. Ia menyampaikan bahwa kebutuhan informasi publik semakin meningkat dan instansi pemerintah dituntut untuk menyediakan data yang cepat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Pelayanan data dan informasi adalah wajah instansi kita. Mutu data yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang tepat,” ujar Nonato.

Germanus Attawuwur Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT hadir sebagai Narasumber dengan membawakan Materi “PPID Sebagai Dapur dan Corong Informasi Badan Publik”.

Germanus Attawuwur Ketua KI Provinsi NTT

Dalam Materinya Germanus menyampaikan terkait  Manfaat UU KIP, Teknis Permohonan Informasi, serta infromasi – Infromasi yang dikecualikan pada PPID.

Materi kedua dibawakan oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT Melpi Milnaria Marpaung. Dalam materinya Melpi menyampaikan terkait Skor dan riwayat penilaian SAQ Monev Bawaslu serta kendala/masalah PPID di tahun 2025.

Para peserta juga melakukan diskusi berkaitan kendala teknis, seperti data Permohonan Informasi yang diluar dari kewenangan dan Penguasaan Bawaslu. Hasil diskusi tersebut akan menjadi dasar penyusunan rencana aksi pelayanan Bawaslu kedepan. 

Dalam Kegiatan Rapat kerja dimaksud dilanjutkan juga dengan Penganugerahaan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kab/Kota Se - NTT. Bawaslu Kabupaten Sikka mendapatkan Predikat Informatif.

Rapat kerja ini diharapkan mampu menjadi momentum untuk mewujudkan pelayanan data dan informasi yang lebih profesional, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Humasbawaslusikka)