Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sikka Ikuti Minggar Edisi VIII, Perkuat Pemahaman Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu

BWS SIKKA

Bawaslu Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi VIII secara daring. Rabu, 3 Juni 2026.

Maumere - Bawaslu Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi VIII dengan tema “Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 3 Juni 2026.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonanto Da Purificacao Sarmento. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bagian penting yang menentukan kualitas pembuktian dalam proses penanganan pelanggaran pemilu.

Menurutnya, seluruh jajaran Bawaslu harus memahami tata kelola BDP secara baik dan benar, mulai dari proses pencatatan, penyimpanan, pengamanan, hingga pemusnahan barang dugaan pelanggaran. BDP dapat berupa uang yang diduga digunakan untuk praktik politik uang, alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan, dokumen yang diduga dipalsukan, serta rekaman video, foto, perangkat elektronik, dan dokumen lainnya yang dapat dijadikan alat bukti.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Milnaria Marpaung, menekankan bahwa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran adalah dokumentasi yang baik terhadap kondisi barang saat diterima serta menjaga keutuhan barang bukti digital berupa foto maupun video agar tidak diubah, dirusak, atau dihilangkan.

Selain itu, Melpi mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat ketidaksesuaian antara regulasi yang mengatur pengelolaan BDP dengan dukungan anggaran yang tersedia. Di samping itu, keterbatasan sarana dan prasarana juga menjadi tantangan dalam pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di jajaran Bawaslu.

Lebih lanjut, ia berharap adanya revisi regulasi yang lebih komprehensif terkait pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, serta pelaksanaan pelatihan khusus bagi pengelola BDP guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Ia juga menegaskan bahwa setiap pemusnahan Barang Dugaan Pelanggaran wajib diumumkan terlebih dahulu melalui media sosial Bawaslu sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria Ie. Sementara itu, penanggap dalam diskusi terdiri atas Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Putra Niron, Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Blasius Timba, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao.

Kegiatan Minggar Edisi VIII ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu dalam bidang penanganan pelanggaran dan penegakan hukum pemilu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu semakin memahami tata kelola Barang Dugaan Pelanggaran secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mendukung efektivitas penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan.

Humasbawaslusikka