๐๐๐ ๐๐๐ฉ๐๐ ๐ฝ๐๐ฌ๐๐จ๐ก๐ช ๐๐๐ ๐ ๐: ๐๐๐ฃ๐๐๐๐ ๐ผ๐ ๐ช๐ง๐๐จ๐ ๐๐๐ฃ ๐๐ฃ๐ฉ๐๐๐ง๐๐ฉ๐๐จ ๐๐๐ฃ๐ฎ๐ช๐จ๐ช๐ฃ๐๐ฃ ๐ฟ๐๐ฉ๐ ๐๐๐ข๐๐ก๐๐๐๐ฃ ๐ฝ๐๐ง๐ ๐๐ก๐๐ฃ๐๐ช๐ฉ๐๐ฃ ๐๐ง๐๐ฌ๐ช๐ก๐๐ฃ ๐๐๐ 2025
|
sikka.bawaslu.go.id - Sebagai upaya dalam mewujudkan Demokrasi yang bersih dan Berintegritas melalui Penyusunan data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III tahun 2025, Tim Bawaslu Kabupaten Sikka yang terdiri dari Ketua dan Anggota serta Jajaran Sekretariat melakukan Uji Petik di Kelurahan Hewuli, Kelurahan Wailiti Kecamatan Alok Barat, serta Kelurahan Nangalimang Kecamatan Alok Kabupaten Sikka terhadap dokumen pemilih yang terdaftar dalam data Pemilih bagi yang telah meninggal dunia dan pindah domisili, Kamis (25/9/2025).
Dokumen Pemilih yang dimaksudkan adalah berupa surat keterangan kematian atau akta kematian bagi Pemilih yang telah meninggal dunia serta surat pindah domisili bagi Pemilih yang telah berpindah domisili di luar kabupaten Sikka.
Nama-nama Pemilih yang berdasarkan data dan dokumen hasil uji petik Bawaslu Kabupaten Sikka dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat, akan direkomendasikan secara serius kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka. Rekomendasi ini sebagai dasar bagi KPU Kabupaten Sikka untuk mencoret nama-nama yang tidak lagi memenuhi syarat di dalam daftar pemilih.
Tindakan yang terencana ini sebagai upaya Bawaslu Kabupaten Sikka dalam menciptakan data pemilih yang berkualitas dan berintegritas. (Humasbawaslusikka)