Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

Anggota Bawaslu Sikka Muhajir Latif, S.Pd saat diberikan kesempatan oleh KPU Sikka kepada Bawaslu untuk menyampaikan Dari hasil pengolahan dan pencermatan sementara oleh KPU Kabupaten Sikka. 

Sikka.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Sikka mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Sikka  pada Rabu (2/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk merekapitulasi daftar pemilih setiap 3 bulan sekali dalam melaksanakan perintah amanat Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 

Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Sikka Herimanto, dalam sambutannya menjelaskan terhadap data pemilih yang akan di plenokan sudah sesuai mekanisme dan aturan yang ada.

Dari hasil pengolahan dan pencermatan sementara oleh KPU Kabupaten Sikka didapatkan ada selisih kurang sekitar 80 pemilih dari hasil rekapitulasi pleno terbuka yakni 244.758. sehingga ini akan selalu berubah sampe pleno triwulan selanjutnya terhadap perubahan status pemilih.

Anggota Bawaslu Sikka Muhajir Latif, S.Pd selaku Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dalam kesempatanya menyampaikan  terhadap proses penyusunan data dan coklit terbatas Bawaslu Sikka dan KPU Sikka  bersama-sama turun dikecamatan untuk memastikan keakuratan dan kebenarannya.

Turut Hadir pada rapat dimaksud Kesbangpol, Dukcapil, Polres Sikka, Kodim 1603 Maumere, serta Danlanal Maumere.

Stakeholder Pemerintah kabupaten Sikka berpesan diantaranya wajib data yang sudah di TMS sudah dipastikan dikelurahan/Desa sehingga memiliki legalitas sesuai aturan yang berlaku serta selalu berkoordinasi untuk pleno rekapitulasi selanjutnya. (HumasBawasluSikka)