Diseminasi Pedoman Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
|
MAUMERE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (3/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Zoom tersebut diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan fungsional dari berbagai badan publik, baik badan publik vertikal, pemerintah kabupaten/kota, maupun lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Kegiatan dilaksanakan dari Aula Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT.
Bawaslu Kabupaten Sikka turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik serta pelayanan informasi kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus L. Bole Baja, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik saat ini tidak lagi sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi telah menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurut Agustinus, hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, setiap badan publik memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
“Untuk mengukur sejauh mana komitmen dan kepatuhan kita terhadap pemenuhan hak tersebut, Komisi Informasi Provinsi NTT secara berkala telah melakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di sejumlah badan publik,” ujar Agustinus.
Ia menjelaskan, kegiatan diseminasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman seluruh badan publik mengenai instrumen Monev terbaru, termasuk teknis pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Menurutnya, pelaksanaan Monev bukan bertujuan untuk mencari kesalahan ataupun menghakimi badan publik. Sebaliknya, Monev merupakan wadah refleksi dan pemetaan secara komprehensif terhadap efektivitas pelayanan informasi publik yang telah diberikan kepada masyarakat.
“Tujuannya adalah untuk mengukur sejauh mana efektivitas pelayanan informasi publik yang telah kita berikan kepada masyarakat luas,” jelasnya.
Agustinus juga menilai kegiatan tersebut memiliki nilai strategis karena tidak hanya menyamakan persepsi mengenai instrumen penilaian dan teknis pengisian kuesioner, tetapi juga menjadi ruang untuk mengukur komitmen, inovasi, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan informasi publik pada masing-masing badan publik.
Ia mengimbau seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius dan penuh tanggung jawab. PPID juga diharapkan memanfaatkan sesi diskusi untuk mengklarifikasi setiap indikator dalam kuesioner sehingga dapat meminimalkan kesalahan dalam pengisian data.
“Segera lakukan konsolidasi internal setelah acara ini agar pengisian instrumen Monev dapat diselesaikan secara objektif, akurat, dan tepat waktu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agustinus menegaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi NTT tidak ingin badan publik hanya berorientasi pada pencapaian predikat “Informatif”. Lebih dari itu, instrumen Monev diharapkan menjadi sarana refleksi bagi setiap badan publik untuk mengidentifikasi berbagai kekurangan dalam pelayanan informasi sekaligus mendorong perbaikan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Koordinator Bidang Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi NTT, Yosef Kolo, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Yosef menjelaskan bahwa Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri memiliki fungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan diseminasi pedoman dan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Yosef berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman badan publik, khususnya PPID dan operator, dalam memenuhi berbagai indikator keterbukaan informasi publik.
“Pengisian kuesioner nanti menuntut akurasi data, kejelasan dokumen pendukung, dan komitmen nyata dari setiap unit kerja,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Germanus Attawuwur, Wakil Ketua Agustinus Bole Baja, Koordinator Bidang Sengketa Informasi Publik Yosef Kolo, serta Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik Riesta Megasari.
Bagi Bawaslu Kabupaten Sikka, kegiatan diseminasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, serta memastikan pemenuhan hak masyarakat atas informasi dapat dilaksanakan secara transparan, akurat, mudah diakses, dan berkelanjutan.
Melalui keterbukaan informasi yang semakin baik, Bawaslu Kabupaten Sikka berkomitmen untuk terus membangun kepercayaan publik serta mewujudkan penyelenggaraan kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Humasbawaslusikka