Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sikka Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 KPU Kabupaten Sikka

BWS SIKKA

Penyampaian Anggota Bawaslu Sikka Muhajir Latif saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka, Rabu 1/7/2026.

Maumere, 1 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sikka menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Sikka tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka Muhajir Latif dan Yohanes Ariski, serta didampingi staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka. Kehadiran Bawaslu Kabupaten Sikka merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan terhadap proses pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan.

Rapat pleno terbuka ini turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sikka, perwakilan Kodim 1603/Sikka, perwakilan Polres Sikka, perwakilan Danlanal Maumere, perwakilan Rutan Maumere, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Sikka, serta perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Sikka menyampaikan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 sebagai bentuk keterbukaan informasi serta upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, terdapat perubahan jumlah pemilih dibandingkan dengan rekapitulasi Triwulan I Tahun 2026. Pada Triwulan II Tahun 2026 terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak 181 pemilih dari jumlah pemilih sebelumnya pada Triwulan I Tahun 2026.

Dalam penyampaian hasil tindak lanjut terhadap saran perbaikan yang diberikan, KPU Kabupaten Sikka menjelaskan bahwa seluruh proses perbaikan data pemilih telah dilakukan melalui aplikasi SIDALIH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BWS SIKKA

Terhadap Saran Perbaikan I, KPU Kabupaten Sikka menjelaskan bahwa sebanyak 24 pemilih meninggal dunia telah dilakukan perubahan status menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melalui aplikasi SIDALIH.

Selanjutnya, sebanyak 11 pemilih keluar telah dilakukan perubahan status menjadi TMS melalui aplikasi SIDALIH berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka.

Selain itu, sebanyak 10 pemilih pindah masuk telah ditambahkan atau didaftarkan sebagai pemilih baru melalui aplikasi SIDALIH sesuai dengan alamat yang tertera dalam surat keterangan yang dilampirkan.

Terhadap Saran Perbaikan II, KPU Kabupaten Sikka menjelaskan bahwa sebanyak 5 pemilih meninggal dunia telah dilakukan perubahan status menjadi TMS melalui aplikasi SIDALIH.

Kemudian, sebanyak 12 pemilih pindah keluar telah dilakukan perubahan status menjadi TMS melalui aplikasi SIDALIH berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka pada tanggal 9 Juni 2026.

Sementara itu, terdapat 1 pemilih pindah keluar yang tidak dilakukan perubahan status menjadi TMS atau tetap dipertahankan dalam daftar pemilih, karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Kabupaten Sikka.

Selanjutnya, Anggota Bawaslu Sikka Muhajir Latif menyampaikan apresiasi kepada KPU Sikka yang telah menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Sikka terhitung dari triwulan I tahun 2026 yang belum ditindaklanjuti dan triwulan II tahun 2026 yang disampaikan bertahap sebanyak tiga kali dengan total 81 pemilih.

Bawaslu Sikka juga menyampaikan kepada KPU Sikka untuk menyusun jadwal pelaksanaan Coklit Terbatas agar berkoordinasi dengan Bawasli Sikka sehinga tidak berbenturan dengan agenda Bawaslu Sikka.

Melalui koordinasi dan sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, unsur keamanan, serta para pemangku kepentingan terkait, diharapkan pengelolaan Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Sikka dapat terus terlaksana secara transparan, profesional, dan berintegritas demi mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas.

Humasbawaslusikka