Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sikka Perkuat Kapasitas Penanganan Pelanggaran melalui Internalisasi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022

BWS SIKKA

Rapat Dukungan Pembinaan Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran saat sedang berlangsung du ruang rapat sekretariat bawaslu kabupaten sikka. Kamis, 16/7/2026.

Maumere – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas penanganan pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Sikka menggelar Rapat Dukungan Pembinaan Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran yang diikuti oleh Ketua, Anggota, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sikka. Kamis, 16/7/2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Sikka dalam memperkuat kapasitas kelembagaan melalui internalisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Melalui rapat tersebut, seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai tata cara penanganan pelanggaran yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasannya, peserta mendalami setiap tahapan penanganan temuan dan laporan pelanggaran, mulai dari proses penerimaan, pengkajian awal, registrasi, pembahasan, hingga tindak lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Internalisasi ini diharapkan mampu menyamakan persepsi serta meningkatkan ketelitian seluruh jajaran dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan.

Rapay ppps divis

Selain memperkuat pemahaman terhadap substansi regulasi, rapat juga membahas secara teknis tata cara pengisian formulir penanganan temuan dan laporan. Pembahasan difokuskan pada pemenuhan persyaratan formil dan materil, kelengkapan administrasi, serta ketepatan penggunaan formulir pada setiap tahapan proses penanganan pelanggaran. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh proses administrasi penanganan perkara berjalan tertib, akurat, dan memiliki kepastian hukum.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang penanganan pelanggaran, sehingga setiap proses penegakan hukum kepemiluan dapat dilaksanakan secara akuntabel, profesional, dan berintegritas.

Penguatan kapasitas melalui pembinaan dan internalisasi regulasi merupakan salah satu langkah strategis Bawaslu Kabupaten Sikka dalam membangun kelembagaan yang semakin adaptif dan responsif terhadap dinamika kepemiluan. Dengan pemahaman yang seragam terhadap regulasi yang berlaku, diharapkan pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran dapat berjalan lebih efektif guna mendukung terwujudnya Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.

Humasbawaslusikka