Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Sikka Ikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan SAQ Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

BWS SIKKA

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 saat sedang berlangsung. Jumad, 10/7/2026

Maumere– Bawaslu Kabupaten Sikka mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Jumad, 10/7/2026.

Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Melpi Minalria Marpaung, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam sambutannya, Melpi menekankan pentingnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi tahun 2026 mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor B-153 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penilaian mandiri melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ).

Pada sesi materi, Melpi Minalria Marpaung memaparkan secara rinci mengenai Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme pelaksanaan monitoring dan evaluasi, jadwal pengisian SAQ, indikator penilaian, serta berbagai aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam proses pengisian instrumen SAQ.

Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai pengelolaan permohonan informasi publik, mulai dari mekanisme penerimaan permohonan, penyediaan informasi, hingga pentingnya pendokumentasian layanan informasi sebagai bagian dari indikator penilaian keterbukaan informasi publik.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat memahami secara menyeluruh tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, sehingga proses pengisian SAQ dapat dilakukan secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Sikka berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai wujud implementasi prinsip keterbukaan informasi, sekaligus memperkuat akuntabilitas kelembagaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Humasbawaslusikka