Bawaslu Sikka Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas PPID se-NTT
|
Maumere – Bawaslu Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas PPID Badan Publik Vertikal dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Florita Idah Djuang, S.E., bersama staf PPID Bawaslu Kabupaten Sikka.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur. Dalam sambutannya, Germanus menyampaikan bahwa kegiatan dengan tema “Transformasi PPID di Era Digital” merupakan bagian dari upaya memodernisasi tata kelola keterbukaan informasi publik pada badan publik, dari sistem konvensional menuju ekosistem digital yang transparan, akuntabel, responsif, dan partisipatif.
Menurutnya, transformasi tersebut menjadi penting seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akses informasi yang cepat dan mudah. Masyarakat membutuhkan layanan informasi yang real time, cepat, tepat waktu, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa harus melalui proses birokrasi tatap muka yang berbelit-belit.
Germanus berharap pelatihan tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola PPID, sekaligus mendorong terwujudnya layanan informasi publik yang semakin profesional pada setiap badan publik.
Selain itu, kegiatan diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan indeks keterbukaan informasi publik, mendorong masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan informasi publik, serta memperkuat kepercayaan publik (public trust) terhadap tata kelola pemerintahan dan badan publik.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi bertema “Transformasi PPID di Era Digital” oleh Anggota Komisi Informasi Provinsi NTT, Riesta Ratna Mega Sari.
Dalam pemaparannya, Riesta menguraikan sejumlah materi penting terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik, di antaranya pengertian dan tujuan PPID, fondasi regulasi, prinsip emas Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tiga kewajiban PPID, transformasi digital PPID, empat pilar transformasi PPID, uji konsekuensi digital, e-Monev 2026, serta roadmap PPID.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Sikka dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pengelola PPID sekaligus memperkuat kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber.
Humasbawaslusikka