Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT AKUNTABILITAS KINERJA, BAWASLU SIKKA TANDATANGANI DOKUMEN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)

BWS SIKKA

Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026. Selasa, 11/8/26.

Maumere – Bawaslu Kabupaten Sikka melaksanakan penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan. Selasa, 11/8/26.

Melalui IKU, setiap pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan diharapkan dapat diukur secara jelas, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan. IKU menjadi salah satu instrumen penting dalam mengukur pencapaian sasaran strategis Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan adanya IKU, capaian pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dapat dinilai berdasarkan indikator dan target yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat mendorong kinerja Bawaslu Kabupaten Sikka yang semakin terukur, efektif, transparan, dan akuntabel.

Penyusunan dokumen IKU tersebut merupakan pelaksanaan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama, yang secara spesifik memuat indikator kinerja Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah tiga anggota pada non-tahapan Pemilihan Umum.

Selain itu, penyusunan IKU mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 83 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama.

Melalui penandatanganan dokumen IKU ini, Bawaslu Kabupaten Sikka menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan berjalan secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Humasbawaslusikka