Bawaslu RI Tekankan Pentingnya Pedoman dalam Pengisian Form Pencegahan Online
|
Maumere – Bawaslu Kabupaten Sikka mengikuti kegiatan Coaching Clinic Penguatan Kapasitas Pengelola Data Form Pencegahan Online bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diselenggarakan secara daring, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kapasitas pengelola data dalam menginput serta mendokumentasikan aktivitas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu melalui Form Pencegahan Online Bawaslu.
Dalam pemaparan materi, Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, Komarudin, menegaskan pentingnya menjadikan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan sebagai salah satu acuan dalam pengisian Form Pencegahan Online.
Menurut Komarudin, setiap aktivitas pencegahan yang dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu perlu dicatat dan dilaporkan melalui sistem tersebut sesuai dengan pedoman yang berlaku. Dokumentasi yang tertib menjadi bagian penting dalam memastikan setiap upaya pencegahan dapat tercatat dengan baik.
“ Salah satu dasar bagi kita untuk menginput aktivitas pencegahan melalui Form Pencegahan Bawaslu adalah dengan memedomani Surat Keputusan Bawaslu RI,” ungkap Komarudin saat menyampaikan materi.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan coaching clinic menjadi ruang diskusi untuk mengidentifikasi dan membahas berbagai kendala teknis yang dihadapi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses pengisian Form Pencegahan Online.
Setiap wilayah memiliki karakteristik dan inovasi tersendiri dalam melaksanakan kegiatan pencegahan. Karena itu, seluruh aktivitas tersebut perlu didokumentasikan secara tepat agar upaya pencegahan yang dilakukan dapat tercatat dan terpantau melalui sistem yang tersedia.
Komarudin turut mengapresiasi perkembangan pengisian Form Pencegahan Online oleh jajaran Bawaslu di NTT yang menunjukkan peningkatan.
Ia mendorong seluruh jajaran untuk mempertahankan perkembangan tersebut serta konsisten melakukan pengisian setiap kali kegiatan pencegahan dilaksanakan.
Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pengisian Form Pencegahan Online yang dipandu oleh Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI.
Para peserta juga mengikuti pendalaman materi melalui sesi diskusi untuk membahas persoalan teknis dan menyamakan pemahaman terkait mekanisme pengisian formulir.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT, Denny Fanny Matullessy, bersama staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi NTT serta para pengelola Form Pencegahan Online dari 22 kabupaten/kota se-NTT.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sikka terus memperkuat kapasitas pengelolaan data pencegahan, meningkatkan ketertiban dokumentasi, serta mendukung pelaksanaan pengawasan Pemilu yang terukur, akuntabel, dan sesuai dengan pedoman Bawaslu.
Humasbawaslusikka