Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Pengawasan PDPB Melalui Uji Petik Pemetaan Kerawanan Menuju Pemilu 2029

BWS SIKKA

Maumere – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memperkuat pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui pelaksanaan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (UP-DPB) dalam rangka penyusunan pemetaan kerawanan isu strategis PDPB Tahun 2026.

Uji Petik tersebut merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu untuk memperoleh gambaran mengenai akurasi, keterkinian, dan kelengkapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang telah diumumkan oleh KPU. Pelaksanaannya menggunakan prinsip audit terhadap sampel sebagai bentuk pengujian kondisi data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.

Materi Uji Petik PDPB Tahun 2026 disusun oleh Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI. Kegiatan ini diarahkan untuk menyediakan mekanisme pengujian lapangan secara saintifik terhadap pemetaan kerawanan PDPB sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.

Melalui Uji Petik, Bawaslu berupaya mengukur kesesuaian data pemilih dalam DPB dengan kondisi faktual di lapangan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi berbagai potensi permasalahan data pemilih, seperti pemilih ganda, ketidakakuratan elemen data, perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, pemilih yang telah meninggal dunia, serta perubahan status sebagai pemilih.

Dalam pelaksanaannya, Uji Petik PDPB menggunakan metode tes dua arah, yakni People to List (P2L) dan List to People (L2P).

Metode People to List dilakukan dengan memilih dan mendatangi sejumlah warga, kemudian mencocokkan data mereka dengan data yang terdapat dalam DPB. Sementara itu, metode List to People dilakukan dengan memilih sejumlah nama dari DPB, kemudian mendatangi orang yang bersangkutan untuk melakukan wawancara dan mencocokkan datanya dengan kondisi faktual di lapangan.

Setiap desa atau kelurahan yang menjadi sampel akan diwawancarai sebanyak 20 responden. Responden tersebut terdiri atas 8 responden melalui metode L2P, 4 responden P2L secara acak, dan 8 responden P2L berdasarkan kuota.

Dalam menentukan lokasi Uji Petik, Bawaslu Kabupaten/Kota terlebih dahulu mendata lima desa atau kelurahan yang diduga memiliki potensi masalah data pemilih paling banyak.

Dari lima desa atau kelurahan tersebut kemudian dilakukan pembahasan untuk menentukan satu desa atau kelurahan sebagai lokasi sampel Uji Petik. Selanjutnya ditentukan dua wilayah RT atau unit pemerintahan yang setara untuk menjadi lokasi pengambilan sampel responden.

Pada tahapan pemilihan responden P2L secara acak, enumerator menggunakan metode random walk atau acak berjalan. Pemilihan lokasi awal dapat menggunakan sejumlah patokan, seperti perbatasan desa/kelurahan, tempat ibadah terbesar, rumah kepala desa, pasar atau kios terbesar, posyandu, lapangan olahraga, maupun pos kamling.

Sementara itu, responden P2L berdasarkan kuota dipilih berdasarkan kriteria tertentu, antara lain orang yang baru berusia genap 17 tahun pada saat wawancara, orang yang meninggal tiga bulan sebelumnya, serta orang yang pindah ke permukiman RT setempat dalam enam bulan terakhir.

Untuk metode L2P, enumerator memperoleh salinan DPB dari otoritas setempat, memilih empat nama secara acak sederhana yang terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan, kemudian mengunjungi alamat yang bersangkutan untuk melakukan wawancara dan mencocokkan data dengan kondisi faktual.

Setelah proses wawancara dilakukan, enumerator wajib memastikan data telah terisi secara lengkap dan prosesnya berjalan sesuai prosedur. Data yang telah diperiksa kemudian dimasukkan ke dalam sistem database Uji Petik PDPB Bawaslu RI.

Hasil Uji Petik diharapkan dapat memberikan bukti empiris bagi Bawaslu dalam menyusun strategi dan rekomendasi pengawasan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan menuju Pemilu 2029.

Dengan pelaksanaan Uji Petik secara terukur dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan, pengawasan PDPB diharapkan dapat semakin mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, terkini, dan lengkap sebagai salah satu bagian penting dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Humasbawaslusikka